JENDELA CIANJUR - Wakil Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar (LPS) dilaporkan mengajukan pengunduran diri langsung ke Presiden Joko Widodo.
Surat pengajuan pengunduran diri pun sudah ditandatangani langsung oleh Presiden dari jabatannya sebagai salahsatu pimpinan KPK.
"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," terang Staf Stafsus Mensesneg Faldo Maldini kepada awak media, di Jakarta, Senin 11 Juli 2022.
Faldo manambahkan, penerbitan keputusan Presiden tentang pemberhentian Lili adalah bagian dari prosedur administrasi dalam UU KPK.
Baca Juga: Bendahara Umum PBNU 'Dibidik' KPK, Ketua Umum Yahya Cholil Staquf: Kami Sudah Dengar Kabar Itu
"Penerbitan Keppres itu merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," kata Faldo.
Menurut informasi yang dihimpun, pengunduran diri Lili Pintauli Siregar sudah mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK terkait dengan dilanjutkannya laporan dugaan penerimaan gratifikasi berupa tiket nonton MotoGP oleh Dewas KPK ke sidang etik.
Editor: Prasetyo
Sumber: PMJ News
Artikel Rekomendasi