TERUNGKAP, Bupati Bogor Berikan Suap Untuk Sekolah Mantan Kepala BPK Jabar Agus Khotib

- 13 Juli 2022, 14:07 WIB
Sidang perdana Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin digelar secara online di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 13 Juli 2022./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang perdana Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin digelar secara online di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 13 Juli 2022./Lucky M Lukman/Galamedia /

JENDELA CIANJUR - Mantan Bupati Bogor Ade Yasin rupanya terungkap menyuap mantan Kepala BPK Jawa Barat Agus Khotib untuk keperluannya sekolah.

Hal itu diungkapkan Jaksa KPK Budiman Abdul Karib menyebutkan perkara itu berawal dari permintaan Kepala BPK Jawa Barat Agus Khotib.

Baca Juga: Plt Bupati Bogor Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Ade Yasin

Lalu Anthon Merdiansyah selaku auditor pengendali dari BPK kepada Ihsan Ayatullah selaku pejabat di BPKAD Kabupaten Bogor. Menurut jaksa, Anthon meminta sebesar Rp70 juta.

"Ihsan Ayatullah melaporkannya kepada terdakwa Ade Yasin dan terdakwa Ade Yasin menyetujui," terang Budiman di PN Bandung, Rabu 13 Juli 2022.

Tak hanya itu, Ade Yasin pun menyetujui memberikan uang sebesar Rp100 juta yang melebihi dari permintaan Anthon tersebut.

Baca Juga: Giliran Mantan Kepala BPK Perwakilan Jabar Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Bupati Bogor Ade Yasin

Untuk memenuhi arahan Ade Yasin yang ingin memberi uang sebesar Rp100 juta kepada Anthon, jaksa mengatakan Ihsan kemudian meminta kepada Dinas PUPR Kabupaten Bogor dan Kepada Bappeda Kabupaten Bogor untuk mengumpulkan uang masing-masing sebesar Rp50 juta.

"Kemudian bertempat di sebuah kafe di Kota Bandung, Ihsan Ayatullah menyerahkan uang tersebut kepada Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa (auditor BPK)," terang jaksa.

Adapun pemberian itu merupakan salah satu proses pemberian suap kepada pegawai BPK yang totalnya mencapai Rp1,9 miliar sesuai dalam dakwaan. Pemberian suap itu, kata jaksa, dilakukan untuk mendapatkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran (TA) 2021.

Baca Juga: KPK Yakini Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin Memberikan Perintah Pengumpulan Dana untuk BPK

Ade didakwa dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. ***

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah