Mantan Presiden ACT Ahyudin Kembali Diperiksa, Dicecar Aliran Dana yang Dinikmatinya

- 16 Juli 2022, 17:22 WIB
Mantan Presiden ACT, Ahyudin usai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.
Mantan Presiden ACT, Ahyudin usai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri. /ANTARA//Laily Rahmawaty

 

JENDELA CIANJUR - Bareskrim Mabes Polri kembali memeriksa Mantan  Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin pada Jum'at 15 Juli 2022 kemarin. Ahyudin menjalani 12 jam pemeriksaan dengan 19 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

Diungkapkan Ahyudin pertanyaan yang diberikan selama pemeriksaan seputar dana operasional ACT yang berasal dari sana bantuan yang diterima ACT.

Baca Juga: Bareskrim Endus ACT Juga Salahgunakan Dana Bantuan Ahli Waris Korban Lion Air

Ditambahkan Ahyudin dalam pengelolaan dana bantuan tersebut ada Arahan dari Dewan Syariah ACT hak kelola dana operasional berada di kisaran 20 sampai 30 persen.

 

“Poin penting yang perlu saya sampaikan adalah bahwa dari Ketua Dewan Syariah ACT tertulis, bahkan hak kelola yayasan itu atau dana operasional untuk mencapai aturan 20-30 persen,” ujar Ahyudin dilansir dari PMJ News, Sabtu 16 Juli 2022.

Biaya operasional dilanjutkan itu haknya kelola yayasan.“ Nah yang dimaksud biaya operasional itu hak kelola yayasan dari total dana sebanyak yang diterima,” tambahnya.

Sementara itu, Ahyudin melanjutkan, selama ia berada di ACT sebagai pengurus atau Dewan Pembina ACT sejak 2005 hingga 2022 awal, hak kelola atau dana operasional di kisaran 10 sampai 20 persen.

 

“Sepanjang saya memimpin ACT baik sebagai pengurus sejak tahun 2005 hingga 2019 dan sebagai ketua pimpinan pada yayasan ACT sejak 2019 hingga awal 2022, kisarannya mencapai 10-20 persen,” tegasnya. ***




Editor: Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini