PERHATIAN, Mulai Hari Ini Naik Pesawat Wajib Vaksin Booster

- 17 Juli 2022, 17:21 WIB
Ilustrasi bandara Soekarno-Hatta.
Ilustrasi bandara Soekarno-Hatta. /Antara/Fauzan/

Sedangkan pelaku perjalanan yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil selama kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Pemudik yang Belum Vaksin, Polres Cirebon Sediakan Sentra Vaksinasi di Jalur Mudik

Bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.

 

Namun wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

 

Dalam SE juga dijelaskan PPDN berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif PCR atau Antigen.

Baca Juga: TERUNGKAP, Harvey Malaiholo Ternyata Anggota DPR RI Dari PDI P yang Nonton Video Porno Pas Rapat Vaksin!

Lalu PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan perjalanan dengan ketat. ***

Halaman:

Editor: Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah