JENDELA CIANJUR - Adanya desakan mengenai permintaan keluarga Brigadir J untuk melakukan otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J yang tewas dalam baku tembak di rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, beberapa waktu lalu. Polri tidak mempermasalakannya dan mempersilahkan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut otopsi ulang yang dalam istilah forensik disebut ekshumasi dilakukan demi keadilan. Dedi menegaskan otopsi ulang harus dilaksanakan oleh yang berwenang dalam hal ini Kedokteran Forensik.
"(Ekshumasi) dalam hal ini dilakukan kedokteran forensik dan melibatkan pihak ekternal, agar hasilnya sahih dan dapat dipertanggung jawabkan dari sisi keilmuan dan dari semua metode sesuai standar internasional," ungkap Dedi dilansir Jendela Cianjur dari PMJ News, Rabu 20 Juli 2022.
Otopsi mayat atau ekshumasi itu ditambahkan Dedi memang ada standar internasionalnya dan akan diaudit. Pasalnya, proses itu harus sesuai standar dan kode etik profesi.
Baca Juga: Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo Menangis Dipelukan Kapolda Metro Jaya
"Hasil koordinasi saya dengan dirtipidum, apabila pengacara mengajukan ekshumasi, dari penyidik terbuka. Ini sesuai dengan komitmen Bapak Kapolri bahwa hasil penyidikan ini akan seterbuka mungkin, setransparan mungkin," tuturnya.
"Dan tentunya proses penyidikan harus memenuhi kaidah-kaidah scientific crime investigation. Itu hal yang mutlak harus dilakukan," sambungnya.
Artikel Rekomendasi