Bawaslu RI Langsung Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Kampanye Menteri Perdagangan

- 20 Juli 2022, 07:55 WIB
Bawaslu RI akan menindaklanjuti laporan mengeai dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.
Bawaslu RI akan menindaklanjuti laporan mengeai dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan. /ANTARA/


JENDELA CIANJUR - Adanya laporan mengenai pelanggaran kampanye yang dilakukan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan ditindaklanjuti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian terhadap laporan LSM tersebut untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan Ketua Umum PAN tersebut.

Baca Juga: Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Dilaporkan ke Bawaslu Dugaan Money Politik Iming-iming Minyak Goreng Murah

"Pasti akan kami kaji, apakah memenuhi syarat formil dan materiil. Apakah ini pelanggaran atau tidak. Kalau pelanggaran, itu masuk pelanggaran apa," kata Rahmat.

Sebelumnya Kelompok Masyarakat Sipil yang terdiri atas Kata Rakyat, LIMA Indonesia dan KIPP Indonesia melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Zulkifli Hasan pada saat mendatangi pasar murah PAN di Lampung pada 9 Juli 2022.

Baca Juga: Zulkifli Hasan Jadi Menteri Lagi, Ternyata Pernah Mendamaikan Dua Kubu Politik Prabowo dan Jokowi di Parlemen

Dalam hal ini, Zulkifli dilaporkan adanya dugaan praktik kampanye yang menggunakan fasilitas negara, serta praktik politik uang. Kelompok Masyarakat Sipil menyebutkan, dari video yang beredar, ada aktivitas pembagian minyak goreng dan ajakan untuk memilih calon tertentu.

Mengenai hal itu, Rahmat mengungkapkan sedang melakukan kajian oleh Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Menteri Perdagangan tersebut membutuhkan waktu kurang lebih selama 1 pekan. "Saat ini tahapan kajian, kurang lebih selama 7 hari," katanya.

Disinggung mengenai sanksi, lanjutnya akan ditentukan setelah Bawaslu melakukan kajian yang membuktikan bahwa memang benar ada pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pengganti Muhammad Lutfi tersebut.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x