Hari Ini Habib Rizieq Shihab Bebas dari Rutan Bareskrim Mabes Polri

- 20 Juli 2022, 09:59 WIB
Habib Rizieq Shihab bebas dan tiba di Petamburan.
Habib Rizieq Shihab bebas dan tiba di Petamburan. /Twitter/@DPP_LIP/

JENDELA CIANJUR – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akhirnya bebas bersyarat yang dikabulkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, pada hari ini, Rabu 20 Juli 2022.

Sejak pagi tadi, Habib Rizieq sudah keluar dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri. Atas kebebasan kliennya itu, Tim kuasa hukum Habib Rizieq bersyukur memperoleh pembebasan bersyarat per hari ini. Melalui pernyataan tertulis, kuasa hukum menyatakan bahwa Habib Rizieq telah menjalanii 2/3 hukuman sesuai vonis kasasi Mahkamah Agung Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021.

Baca Juga: Bawaslu RI Langsung Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Kampanye Menteri Perdagangan

Diketahui, putusan MA mengurangi vonis 4 tahun penjara untuk kasus data swab RS Ummi menjadi dua tahun. Kuasa hukum menyampaikan apresiasi serta terima kasih kepada sejumlah pihak, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabwo.

”Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri, dan seluruh pihak yang membantu rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq hingga kembali ke masyarakat dan umat,” tulisnya dalam pernyataan tersebut.

Baca Juga: Polisi Persilahkan Pihak keluarga Birgadir J Untuk Otopsi Ulang, Asal Syaratnya Terpenuhi!

Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menerangkan bahwa Habib Rizieq telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa, 19 Juli 2022.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," terang Rika. ***

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x