Babak Baru Kasus Pembakaran Bengkel di Cibodas Tangerang, Kuasa Hukum dr Mery Anastasia Ajukan Banding

- 26 Juli 2022, 14:06 WIB
Babak Baru Kasus Pembakaran Bengkel di Cibodas Tangerang, Kuasa Hukum dr Mery Anastasia Ajukan Banding./Istimewa
Babak Baru Kasus Pembakaran Bengkel di Cibodas Tangerang, Kuasa Hukum dr Mery Anastasia Ajukan Banding./Istimewa /

Bahkan saksi-saksi yang diajukan JPU tidak dipertimbangkan oleh hakim dengan alasan bobot sajian diragukan.

“Atas putusan hakim tersebut, kuasa hukum terdakwa Dosma Roha Sijabat, Arizona Sitepu, Moch Reza, bersyukur atas bijaknya hakim dalam mematahkan pasal pembunuh dan berencana yang sejak dakwaan sampai dengan tuntutan JPU selalu percaya diri dengan pasal yang mereka tuduhkan,” katanya.

Dosma juga menegaskan, sejak awal JPU telah mengakui dalam dakwaannya bahwa yang membeli bensin adalah Leon, pacar dari terdakwa Mery Anastasia yang telah meninggal dalam kejadian tersebut.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga di Cianjur ini Berhasil Ubah Sampah Menjadi Cuan

Dari keterangan saksi juga mengatakan bahwa bensin dibawa oleh Leon ke dalam bengkel yang terbakar.

“Dan sumber api pun tidak ada dari luar, tapi sumber api dari dalam ruko. Sedangkan dr Mery sejak parkir mengantar Leon, berada didalam mobil dan berdiam sebentar di trotoar dilanjut menutup pintu mobil. Saksi utama memastikan bahwa dr Mery di waktu kejadian itu tidak pernah masuk kedalam ruko/bengkel,” jelas Dosma.

“Atas putusan tersebut, dan jawaban PH bersama sama terdakwa mengajukan banding atas putusan tersebut, untuk memperjuangkan keadilan yang hakiki, bahwa dr Mery sudah seharusnya diputus bebas dan tidak bersalah,” tambah dia.

Baca Juga: Usai Ramai Dihujat, Akhirnya Baim Wong Cabut Pendaftaran Haki Citayam Fashion Week

Dosma Roha Sijabat, kembali mengatakan bahwa pihaknya bukan tidak iba dengan keluarga yang meninggal, tetapi bukan menjadi alasan untuk mengkriminalisasi orang jelas-jelas tidak bersalah.

“Sebagaimana pledoi yang sudah diajukan dengan judul lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” tutup Dosma.***

Halaman:

Editor: R Wisnu Saputra


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini