Fakta Baru Terungkap, Bareskrim : Bharada E Tembak Mati Brigadir J, Bukan Pembelaan!

- 4 Agustus 2022, 09:57 WIB
Bharada E akan langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasua kematian Brigadir J.
Bharada E akan langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasua kematian Brigadir J. /Antara/M Risyal Hidayat/



JENDELA CIANJUR - Fakta baru terungkap setelah sebelumnya Mabes Polri menyatakan bahwa Bharada E terpaksa menembak Brigadir J lantaran membela diri. Namun ditegaskan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menegaskan aksi Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jakarta itu bukan untuk membela diri.

Apa yang dilakukan Bharada E itu murni penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Sambo, Jumat 8 Juli 2022 lalu. Akhirnya Bareskrim Mabes Polri pun pada Rabu malam, 3 Agustus 2022 resmi menetapkan Bharada E menjadi tersangka pembunuhan.

Baca Juga: BHARADA E Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ahli Hukum Buka Kemungkinan Adanya Aktor Utama

"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," tegas Andi dikutip Jendela Cianjur, Kamis 4 Agustus 2022.

Adapun Bharada E terancam Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 dalam kasus tersebut. Ia selanjutnya diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka sekaligus menganulir pernyataan kepolisian sebelumnya, yang menyebut Bharada E melakukan aksi bela diri ketika menembak Brigadir J. Saat itu, polisi belum menetapkan yang Bharada E sebagai tersangka.

Baca Juga: BHARADA E Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Berkat Desakan Mantan Kabareskrim ke Polri?

Penetapan tersangka terhadap Bharada E usai mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (purn) Susno Duadji meminta agar Polri segera menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal itu diungkapkan mantan Kapolda Jabar ini saat berbincang-bincang dengan Karni Ilyas di kanal Karni Ilyas Club, Rabu 3 Agustus 2022.

Dikatakan, jika kasus kematian Brigadir J ini tidak ditangani dengan baik maka itu akan merusak nama baik Polri. Melihat kondisi tersebut, Susno Duadji memberikan masukan kepada anggota Polri yang menangani.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x