KASUS BRIGADIR J Telah Jerat 3 Tersangka, Mahfud MD Singgung Soal Code of Silence

- 8 Agustus 2022, 17:36 WIB
KASUS BRIGADIR J Telah Jerat 3 Tersangka, Mahfud MD Singgung Soal Code of Silence.
KASUS BRIGADIR J Telah Jerat 3 Tersangka, Mahfud MD Singgung Soal Code of Silence. /ANTARA/Hafidz Mubarak A

 

JENDELA CIANJUR - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kan tersangka-nya sudah tiga, itu bisa berkembang dan pasalnya 338, 340, pembunuhan berencana," kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 8 Agustus 2022.

Sejauh ini, penyidik telah merilis penetapan dua tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kemudian tersangka kedua, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Bharada E dan Brigadir RR merupakan supir dan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.

Baca Juga: DERITA KEKALAHAN di Samarinda, Skuad Persib Bandung Tidak Diliburkan! Marc Klok Malu untuk Bicara

Mahfud meyakini penetapan tersangka akan mengarah pada peran dari Bharada E dan Brigadir RR, maupun tersangka lainnya sebagai tersangka eksekutor atau intelektual.

Menurut dia, penyelidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dinilai cepat, mengingat kasus tersebut yang memiliki kode senyap atau "code of silence".

"Perkembangannya sebenarnya cepat, kasus yang seperti itu yang punya 'code of silence' itu sekarang sudah tersangka, kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah 'bedol deso'. Saya kira yang dilakukan Polri itu tahapan-tahapan-nya dan kecepatannya cukup lumayan tidak jelek banget," tutur Mahfud.

Halaman:

Editor: Gugum Budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x