Kejagung Langsung Tunjuk Jaksa Penuntut Umum Perkara Tersangka Ferdy Sambo

- 13 Agustus 2022, 06:35 WIB
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)  tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo telah diterima Kejagung
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo telah diterima Kejagung /Tangkapan Layar YouTube.com/@SURYAtv-Indonesian Latest News Videos

 


JENDELA CIANJUR - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) empat tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadi J dari Bareskrim Polri telah diterima oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Salahsatunya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Adapun SPDP tiga tersangka lainnya atas nama Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).

Baca Juga: Beredar Video CCTV di Rumah Ferdy Sambo, Mabes Polri Tuding Berasal dari Sitaan Polda Metro Jaya

"Kita sudah menerima SPDP," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dilansir Sabtu 13 Agustus 2022.

Dengan begitu, pihak Kejagung langsung mengeluarkan surat penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara ini. Ketut memastikan jaksa penuntut umum akan bersikap profesional.

Baca Juga: Beredar Video CCTV di Rumah Ferdy Sambo, Mabes Polri Tuding Berasal dari Sitaan Polda Metro Jaya

"Dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara dimaksud. Tentu dalam penanganan perkara apapun Jaksa Penuntut Umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional," tegasnya. ***

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x