JENDELA CIANJUR - Pasca ditetapkannya menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo belum dipecat dari statusnya anggota Polri.
Untuk itu, hari ini bakal digelar sidang kode etik di Mabes Polri yang menentukan statusnya ditubuh Polri.
Baca Juga: FERDY SAMBO Datangi Kapolri: Saya Tanyakan, Kamu Bukan Pelakunya?
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan sidang etik itu bakal dilakukan tertutup.
"Sidang KKEP FS (Ferdy Sambo) jam 09.00 WIB di ruang sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri, secara tertutup," tegas Dedi kepada wartawan, Kamis 25 Agustus 2022.
Baca Juga: Tangani Perkara Ferdy Sambo, Jaksa Agung Turunkan 30 Jaksa Teliti Berkasnya
Rencananya sidang Kode Etik tersebut akan dipimpin Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri. Dalam perkara ini, Polri sudah menetapkan lima tersangka penembakan Brigadir J.
Editor: Prasetyo
Artikel Rekomendasi