Tangani Perkara Ferdy Sambo, Jaksa Agung Turunkan 30 Jaksa Teliti Berkasnya

- 24 Agustus 2022, 16:55 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. /ANTARA Foto/Aprillio Akbar

JENDELA CIANJUR - Mabes Polri telah melimpahkan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J oleh tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ke Kejaksaan Agung RI.

Berkas tahap 1 ini mencakup empat tersangka diantaranya Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihan Lumiu, Ricky Rizal dan Kuwat Ma'ruf.

Baca Juga: Kapolri Ungkapkan Supir Ferdy Sambo Awalnya Mau Melarikan Diri Sebelum Ditangkap!

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan hal itu dihadapan Anggota DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Rabu 24 Agustus 2022

 

"Pada 19 Agustus telah dilakukan tahap I perkara perkara ke Kejaksaan. Kami sudah berkoordinasi. Mudah-mudahan, harapan kami, berkas segera dinyatakan P21," ujar Sigit.

Baca Juga: Ferdy Sambo Rekayasa Rekaman CCTV, LPSK : Agar Terlihat Dramatis Istrinya yang Menjadi Korban!

Sigit pun mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung yang sudah memahami dengan baik dalam kasus ini. Dia Sigit berharap Kejaksaan segera menyelidiki berkas perkara tersebut.

 

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x