Ini Langkah dan Syarat Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022, Cek Detailnya!

- 11 September 2022, 11:04 WIB
Kemnaker sebut BSU sudah bisa didapatkan Senin 12 September 2022. Simak cara mendapatkannya!
Kemnaker sebut BSU sudah bisa didapatkan Senin 12 September 2022. Simak cara mendapatkannya! /Pexels/Ahsanjaya

- Ditetapkan
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

- Tersalurkan ke Rekening Anda
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

Baca Juga: BMKG Perkirakan Wilayah DKI Jakarta Bakal Diguyur Hujan dari Pagi hingga Malam Hari


Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022 bagi para pekerja atau buruh. Namun pencairan tersebut akan dilakukan secara bertahap.


"Alhamdulillah, malam ini kami telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp 2,61 Triliun,” ujar Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi dalam keterangannya yang dikutip Jendela Cianjur, Minggu 11 September 2022.

Anwar Sanusi melanjutkan dana tersebut bakal dicairkan melalui Bank Himbara. "Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama," tambahnya.

Baca Juga: Ditargetkan Bulan Oktober, Pemkab Cianjur Akan Salurkan Bantuan BLT BBM

Para penerima BSU tahap pertama dikatakan Anwar kemudian dapat mengecek di rekening Himbara masing-masing dan mengambil dana BSU secara bertahap mulai besok Senin 12 September 2022.

“Insya Allah dana BSU 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya,” jelasnya.

Sebagai upaya menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas, diperlukan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sebagai penerima BSU sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker BSU 2022.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x