34.472 Ekor Benih Bening Lobster (BBL) Senilai Rp3,9 Miliar Gagal Diselundupkan ke Singapura

- 12 September 2022, 12:20 WIB
Benih Bening Lobster.
Benih Bening Lobster. /Dok. kkp.go.id

 

JENDELA CIANJUR - Sebanyak 34.472 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp3,9 miliar yang hendak dikirim ke Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta berhasil digagalkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Polri.

 

"Terima kasih rekan-rekan Polri yang terus bersinergi, hingga kita ungkap penyelundupan BBL yang akan dikirim ke Singapura via Bandara Soetta," terang Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta Yuwono dalam keterangannya di Jakarta, Senin 12 September 2022.

Baca Juga: VIRAL Hacker Bjorka Terus Menebar Ancaman, Kali ini Sasarannya Bocorkan Data Luhut Binsar Pandjaitan

Modus yang digunakan para pelaku dalam menyelundupkan lobster ini terbilang baru. Pengemasan BBL menggunakan kantong plastik yang dipress dengan mesin khusus. BBL ini diletakkan ke dalam koper untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam kotak kayu. Berdasarkan data surat muatan udara (SMU) berisi muatan berupa lampu hias, dan SMU lainnya berupa benih lobster (Lobster Fry) yang dimulai pada Kamis 8 September 2022 pukul 23.00 WIB.

 

"Tidak seperti pada umumnya, pengemasan BBL dilakukan dengan kantong plastik tanpa pengikat karet, tapi ini pakai mesin press khusus. Ini termasuk modus yang baru," terangnya.

Baca Juga: Seperti ini Penampakan Museum Laverda Moto, Cek Isinya di Sini

BBL tersebut, kata Heri, diamankan di area parkir kargo Bandara Soetta setelah petugas Polresta Soetta menemukan mobil pribadi terparkir di kawasan tersebut dengan kotak kayu berisi BBL di dalamnya.

 

Polisi mengamankan total 33 kantong plastik yang berisi BBL yang disita terdiri dari 24.608 ekor jenis pasir dan 9.864 ekor jenis mutiara. "Ini nilainya kira-kira mencapai Rp3,9 miliar," kata Heri.

 

Dalam kesempatan ini, Heri mengingatkan agar para pelaku mengurungkan niatnya menyelundupkan lobster.

Baca Juga: INI Update Jadwal Pelayanan SIM Keliling di DKI, Bekasi, Bogor dan Bandung

Jika tertangkap, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai Perubahan dari UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

 

"Ancaman pidananya delapan tahun, jadi silakan pikir-pikir kalau mau nyelundupin," katanya. ***

 

 

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x