Lima Anggota Polri Dimutasi ke Yanma Mabes Gara-Gara Ferdy Sambo!

- 10 September 2022, 09:53 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo /Instagram.com/@divisihumaspolri

JENDELA CIANJUR - Lima anggota Polri usai menjalani masa penetapan khusus terkait pelanggaran etik tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan kelimanya kembali bertugas ke Pelayanan Markas (Yanma) sesuai surat telegram mutasi yang diterimanya.

Baca Juga: Terseret Kasus Ferdy Sambo, AKP Dyah Chandrawati Disanksi Demosi

“Yang di patsus kalau enggak salah sudah ada yang selesai (menjalankan), kecuali yang tersangka tindak pidana, secara pidananya kan ditahan,” terang Dedi.

Dikatakan Dedi, total ada 18 anggota Polri yang menjalani sanksi penempatan khusus dari 35 orang terduga pelanggar. Dari jumlah itu terdapat tujuh orang berstatus tersangka menghalangi penyidikan Brigadir J, dan tiga orang berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J.

Dalam hal ini mereka yang menyandang status tersangka langsung dilakukan penahanan, sedangkan yang melakukan pelanggaran etik dilakukan penempatan khusus di Mako Brimob dan Provos Mabes Polri.

Baca Juga: LPSK Nyatakan Banyak Kejanggalan Dikasus Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo

Dedi menyebutkan, lima anggota Polri yang selesai menjalankan Patsus dan kembali bertugas sebagai anggota Yanma dengan pengawasan ketat.

“Ditempatkan sesuai dengan putusan (mutasi) di Yanma jadi di bawah pengawasan Yanma dan Propam setiap hari diawasi,” kata Dedi.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x