Imbas BBM Naik, Presiden Jokowi Intruksikan Kepala Daerah untuk Menghemat Penggunaan APBD!

- 14 September 2022, 11:04 WIB
Presiden Joko Widodo saat berbicara di depan para kepala daerah/ akun resmi @presiden joko widodo
Presiden Joko Widodo saat berbicara di depan para kepala daerah/ akun resmi @presiden joko widodo /

JENDELA CIANJUR - Imbas kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa waktu lalu akhirnya Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada kepala daerah agar menghemat penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). 

 

Intruksi tersebut disampaikan Jokowi kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebagai dampak penyesuaian harga BBM.

Baca Juga: Istana Kembali Dikepung Pendemo Tolak Kenaikan BBM, Polisi Rekayasa Arus Lalu Lintas


“Seperti yang kemarin Bapak Presiden sampaikan ya mengenai masalah pengendalian inflasi terutama di daerah-daerah di mana peranan dari para gubernur, wali kota, bupati itu menjadi sangat penting, mendeteksi secara dini kemungkinan pergerakan dari harga-harga terutama yang berasal dari pangan, angkutan, dan lain-lain,” ujar Sri dalam laman Sekretariat Kabinet, dikutip Rabu 14 September 2022.

Lebih lanjut, Sri mengatakan bahwa pemerintah telah memberikan payung hukum dalam menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan APBD, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), di mana dua persennya bisa digunakan untuk meredam kemungkinan potensi kenaikan harga di daerah-daerah.

Baca Juga: Tolak BBM Naik, PMII Demo di Depan Pendopo Cianjur

Lalu dana 2 persen dari DAU dan DBH tersebut dapat digunakan untuk berbagai hal, mulai dari membantu transportasi di daerah maupun dengan intervensi langsung pada distribusi, ketersediaan atau pun jumlah dari suplainya barang-barang pangan.

“Itu yang diharapkan dari para pimpinan daerah. Makanya nanti akan kontinyu terus dilihat dalam minggu-minggu ke depan ini pemerintah daerah kesigapan mereka dalam menggunakan APBD-nya. Juga kemarin kan sudah disampaikan oleh Bapak Presiden, Mendagri, mengenai penggunaan Dana Tidak Terduga, itu masih ada sekitar Rp9,5 triliun, kalau yang dana dari transfer umum yaitu DAU dan DBH itu sekitar Rp2,7 triliun,” bebernya.

Sri menambahkan, Pemerintah pusat akan memantau melalui data BPS setiap bulannya kemampuan daerah dalam menangani inflasi dan menstabilkan harga di wilayahnya.

Sebagai intervensi, pemerintah pusat akan memberikan insentif dalam bentuk Dana Insentif Daerah (DID) untuk pemerintah daerah yang bisa mengendalikan atau menjaga inflasinya lebih rendah dari level nasional.

Baca Juga: Tolak BBM Naik, PMII Demo di Depan Pendopo Cianjur

“Selama ini kita sudah berikan. Kita mungkin akan melihat, kemungkinan memberikan sekitar Rp10 miliar ya bagi masing-masing daerah yang mampu bisa menurunkan top 10 paling rendah, top 10 di provinsi, kabupaten, dan kota,” tegasnya. ***

Editor: Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x