Tidak Terima Dipecat Polri, Sidang Banding Ferdy Sambo Digelar Hari ini!

- 19 September 2022, 09:35 WIB
Hari ini akan digelar sidang banding Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Hari ini akan digelar sidang banding Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. /Tangkapan layar YouTube Seputar Indonesia

 

JENDELA CIANJUR - Tidak terima atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ajukan banding. Sidang banding akan digelar hari ini, Senin 19 September 2022. 

 

Sidang tersebut bakal dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).

Baca Juga: Kejagung Terima Pelimpahan Berkas Tersangka Ferdy Sambo Setelah Dikoreksi Bareskrim Mabes Polri

"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," terang Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin 19 September 2022.

 

Ditambahkan Dedi, wakil ketua dan anggota sidang banding ada pejabat 4 Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).

Baca Juga: Efek Ferdy Sambo, Nazwa Shihab : Jangan Mau Ditakut-takuti Polisi, Suruh Urus Dulu Tuh Ferdy Sambo!

Dedi pun menjelaskan mekanisme sidang banding yakni tidak akan dihadiri oleh pelanggar atau pendampingnya. Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.

Mekanisme tersebut, kata Dedi sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 dimana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.

Baca Juga: Rekening Gendut Para Ajudan Ferdy Sambo, Semua Transaksi Digunakan Putri Candrawathi

Dedi menambahkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan membaca putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi nanding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan membaca putusan," jelasnya.

Lebih lanjut, Dedi menuturkan sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari setelah diputuskan. ***

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x