Terseret Kasus Ferdy Sambo, AKP Dyah Chandrawati Disanksi Demosi

- 9 September 2022, 11:38 WIB
AKP Dyah Chandrawati Polwan Pertama yang Jalani Sidang Kode Etik dalam Kasus Sambo, Ini Pelanggaran yang Dilakukan
AKP Dyah Chandrawati Polwan Pertama yang Jalani Sidang Kode Etik dalam Kasus Sambo, Ini Pelanggaran yang Dilakukan /Polri Presisi/

 

 

JENDELA CIANJUR - Pasca menjalani sidang Kode Etik terkait kasus Ferdy Sambo, AKP Dyah Chandrawati selama 6 jam pada Kamis 8 September 2022.

 

Berdasarkan hasil sidang komisi kode etik memutuskan, AKP Dyah dijatuhi hukuman demosi atas keterlibatannya dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: LPSK Nyatakan Banyak Kejanggalan Dikasus Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo

“Sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dilansir Jendela Cianjur, Jum'at 9 September 2022.

Selain itu, AKP DC juga dikenakan sanksi etika akibat pelanggarannya berupa ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.

Baca Juga: Mantan Anggota TNI Ruslan Buton Sebut Ferdy Sambo Pengecut, Sama-sama Pelaku Pembunuhan!

“Sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP,” paparnya.

“Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas,” jelasnya.

Pasal yang dilanggar oleh AKP DC yakni Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol 7 Tahun 2022 tentang menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung  jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural. ***

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x