Dedi menegaskan, sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, putusan sidang hakim yang bersifat kolektif kolegial yakni pemecatan.
Baca Juga: Selain Menyanyi dan Menari, BLACKPINK Juga Berbakat Dalam Berakting, Ini Dia Buktinya
“Substansi kita tetep, sesuai arahan Pak Kapolri, untuk proses persidangan bersifat kolektif kolegial keputusannya adalah PTDH,” tegasnya.
Artikel Rekomendasi