"Pencurian dilakukan selama dua bulan dengan 50 TKP dan jumlah barang bukti yang mereka dapatkan kurang lebih 200 tabung," ujar Barmono.
Saat ini, petugas masih mengejar 1 pelaku dalam tahap pencarian. Menurutnya, pelaku yang masih DPO tersebut berperan memfasilitasi pelaku untuk melakukan pencurian.
"Peran DPO memfasilitasi para pelaku ketika melakukan pencurian seperti memberi uang operasional," terang Barmono.
Baca Juga: Pengedar Sabu di Tangerang Tertangkap, Polisi Amankan 67 Paket Sabu Siap Edar
Atas aksi jahatnya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 jo 64 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.***
Artikel Rekomendasi