Polisi Sita Rumah Bos Judi Online di Deli Serdang Senilai Rp30 Miliar!

- 19 Oktober 2022, 09:05 WIB
Polisi berjaga di rumah mewah milik Bos Judi Online berinisial A di Kabupaten Deli Serdang
Polisi berjaga di rumah mewah milik Bos Judi Online berinisial A di Kabupaten Deli Serdang /PMJ News

JENDELA CIANJUR - Penyidik Polda Sumatera Utara menyita rumah mewah senilai Rp30 Miliar milik tersangka bos judi online inisial A yang terletak di Jalan Palem, Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Selasa 18 Oktober 2022.

 

Kuat dugaan ruang mewah tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana pencucian uang hasil bisnis judi online yang dijalaninya.

Baca Juga: Kapolri Bersama PPATK Telusuri Aliran Dana Judi di Tanah Air

Kabid Humas Polda Sumut yang diwakili oleh Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengungkapkan, rumah bercat putih ini disita karena diduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis judi online.

Pantauan di lokasi, rumah mewah ini berada di Jalan Palem, Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan.

Rumah kurang lebih bertingkat tiga ini tampak paling mewah di antara rumah yang lain.

Baca Juga: Menkominfo Klaim Sudah Take Down Aplikasi Judi Online Sejak 2018!

Bahkan Herwansyah menyebut, harga rumah ini ditaksir mencapai Rp 30 Miliar.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x