Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Sudah Disosialisasikan Pemerintah, Beri Diskon Besar

- 10 September 2020, 07:57 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. /kemnaker

Ida juga meminta kepada jajaran di BPJS Ketenagakerjaan untuk menyosialisasikan peraturan itu kepada seluruh bidang yang terkait termasuk pekerja dan pemberi kerja.

"Saya berharap dengan pemberlakuan peraturan pemerintah ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan jaminan sosial ketenagakerjaan," tegas Ida.

"Meringankan beban pemberi kerja dan peserta dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran," lanjutnya.

Berdasarkan PP tersebut terdapat jenis pelonggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Pelonggaran tersebut yaitu kelonggaran batas waktu iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan iuran jaminan kematian (JKM) sebesar 99 persen.

Di mana para peserta atau pemberi kerja berkewajiban membayar sebesar satu persen dari total iuran.

Sementara itu jaminan pensiun (JP) diberikan penundaan iuran sebesar 99 persen yang berarti peserta dan pemberi kerja hanya harus membayar satu persen.

Sisanya dapat dibayar bertahap atau sekaligus beberapa waktu ke depan.

Selain itu, diputuskan juga akan diadakan relaksasi denda iuran dari dua persen menjadi 0,5 persen selama masa relaksasi berlangsung.

Bagi yang ingin mendapatkan keringanan iuran JKK dan JKM harus memenuhi syarat bagi pekerja penerima upah. Bukan penerima upah yang sudah menjadi peserta, harus melunasi pembayaran iuran hingga Juli 2020.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah