Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Sudah Disosialisasikan Pemerintah, Beri Diskon Besar

- 10 September 2020, 07:57 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. /kemnaker

PR Cianjur - PP Nomor 49 Tahun 2020 telah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Senin 31 Agustus 2020 lalu.

PP tersebut mengatur tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non-alam Covid-19.

Hal ini untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dan perusahaan saat pandemi Covid-19 yang memberikan dampak terhadap perekonomian.

Baca Juga: Penelitian di Thailand Menyebutkan, Ganja Bantu Pengobatan Sejumlah Penyakit Kronis Termasuk Kanker

Relaksasi ini dilakukan dalam bentuk keringanan dan penundaan pembayaran peserta BPJAMSOSTEK yang mulai berlaku selama Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021.

Sebagaimana dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel 'Pemerintah Sosialisasikan Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Beri Diskon hingga 99 Persen'.

Pemerintah resmi melakukan sosialisasi relaksasi untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Hal ini diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam sosialisasi PP Nomor 49 Tahun 2020, di Jakarta pada Rabu 9 September 2020.

"Alhamdulillah pada hari ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non-alam penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dapat kita mulai sosialisasikan," kata Ida.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x