Bisa Dapat BLT Meskipun Sudah Tidak Bekerja Lagi, Berikut Langkah-langkahnya

- 11 September 2020, 09:20 WIB
Ilustrasi: BSU Rp600 Ribu untuk Korban PHK dan gaji di bawah Rp5 Juta.
Ilustrasi: BSU Rp600 Ribu untuk Korban PHK dan gaji di bawah Rp5 Juta. /Kolase foto:Jakbarnews

PR CIANJUR - Melalui Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah mulai mendata calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak menjadi anggota.

Salah satunya adalah pekerja korban PHK yang secara aturan ia berhak memperoleh dana BLT tersebut.

Ini karena pekerja tersebut telah berhenti bekerja dan mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) namun masih tercatat sebagai peserta aktif pada 30 Juni 2020.

Baca Juga: Setelah Tank Terjang Gerobak, Sekarang Viral Pengunggahnya Mau Dipolisikan, Dijerat Pakai UU ITE

Karena telah mencairkan JKT dan tak lagi bekerja, maka oleh pihak perusahaan tidak dilaporkan dalam data nomor rekening calon penerima BLT.

Sebagaimana diberitakan Mantra Sukabumi sebelumnya "Jangan Khawatir Meskipun Bukan Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Namun Bisa Dapat BLT", sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 mereka berhak mendapatkan bantuan itu.

Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperoleh data pekerja yang berhak mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT), termasuk pekerja korban PHK dengan mengirimkan pesan singkat (SMS).

Saat ini Kemnaker mulai menyebarkan pesan singkat (SMS) kepada pekerja calon penerima bantuan langsung tunai (BLT).

SMS ini disampaikan pada peserta yang telah berhenti bekerja dan mencairkan Jaminan Hari Tua-nya, namun masih tercatat peserta aktif pada 30 Juni 2020.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini