Cara Dapatkan BLT Rp500.000 dari Pemerintah, Berikut Syarat-syaratnya

- 11 September 2020, 09:35 WIB
Ilustrasi BST.
Ilustrasi BST. /PIXABAY/

PR CIANJUR - Selain Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang pemerintah berikan untuk para pekerja swasta melalui BPJS Ketenagakerjaan, program lainnya adalah pemberian bantuan sebesar Rp500 ribu per kepala keluarga.

Bantuan ini sebagai upaya pemerintah agar roda ekonomi masyarakat tetap berputar di masa krisis pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia dan dunia.

Melalui Kementerian Sosial akan memberikan BLT ( Bantuan Langsung Tunai ) atau Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp500 ribu per kepala keluarga (KK) mulai cair bulan September 2020 ini.

Baca Juga: Bisa Dapat BLT Meskipun Sudah Tidak Bekerja Lagi, Berikut Langkah-langkahnya

Sebagaimana diberitakan Mantra Sukabumi sebelumnya "Ingin Tau Cara Dapatkan BLT per Kepala Keluarga Rp 500 Ribu, Begini Cara Mudahnya", masyarakat perlu tau cara untuk dapat bantuan ini atau tidak.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari kemsos.go.id, untuk bisa mendapatkan bansos tunai itu, penerima harus memenuhi syarat yakni memiliki Kartu Keluarga Sejahtera.

Selain itu, mereka juga bukan penerima Program Keluarga Harapan.

Adapun proses pencairannya, bansos ini ditransfer langsung ke Kartu Keluarga Sejahtera.

Setelah itu, pemegang kartu bisa mencairkan bantuan itu dengan cara tarik tunai di ATM atau Kantor Cabang, atau e-warong.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Mantra Sukabumi kemsosgoid


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x