PR CIANJUR - Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 3 sudah mulai disalurkan dananya ke 3,5 juta penerima.
Penerimanya adalah pekerja dengan pendapatan dibawa Rp5 juta per bulan dan berstatus sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang dananya berasal dari Kementria Ketenagakerjaan.
Dijadwalkan BLT ini cair Jumat 10 September 2020 lalu, jika ternyata ada yang belum menerimanya, harap bersabar.
Baca Juga: Erick Thohir: Tolong Pastikan Suksesnya Pilkada Jangan Menjadi Kegagalan Penanganan Covid-19
Karena penyaluran dana BLT ini melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).
Sebagaimana diberitakan Mantra Sukabumi sebelumnya dalam artikel "Inna Lillahi, Ternyata Ini Jadwal Pencairan BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 ke Bank BCA dan Bank Swasta", beberapa bank yang tergabung dalam Himbara tersebut adalah Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri.
Namun Kemnaker mengatakan bahwa calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) tidak wajib menggunakan rekening bank BUMN.
Hanya saja menurutnya karena proses transfer dilakukan oleh bank yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara) maka pencairan ke bank swasta lain seperti BCA, Danamon, My Bank dan lainnya butuh waktu.
Hal ini Diungkapkan Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindarno, bahwa untuk proses pentransferan ke bank swasta memerlukan waktu selama lima hari.
Artikel Rekomendasi