Anggota Bawaslu Sebut Penundaan Pilkada 2020 karena Covid-19 bisa Picu Banyak Masalah

- 12 September 2020, 13:11 WIB
Pilkada 2020.
Pilkada 2020. /Media Pakuan/

Di antaranya seperti pelaksanaan pemilihan melalui kantor pos/elektronik, menyiapkan Tempat Pemungutan Suara Khusus untuk kelompok usia berisiko, terutama kelompok umur di atas 60 tahun.

Baca Juga: Update Virus Corona Dunia, Indonesia Peringkat Pertama Kematian karena Covid-19 di Asean

Kemudian, memberikan kesempatan melaksanakan pemilihan dari rumah atau rumah sakit bagi ODP dan PDP, dan juga penggunaan teknologi dalam perhitungan suara.

Fritz mengatakan pada masa pendaftaran calon kepala daerah, yang baru selesai minggu lalu, memang masih terdapat banyak pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 oleh pasangan calon.

Untuk itu, kata dia, Bawaslu akan memberikan sanksi administratif kepada peserta Pilkada, sedangkan untuk pelanggaran pidana akan diserahkan kepada pihak yang berwenang lainnya.

Sementara, dalam webinar tersebut, Rektor Universitas Pertahanan, Laksdya TNI Dr A. Octavian mengatakan kesuksesan pilkada dapat terjadi apabila segenap elemen pemerintahan dapat bersatu padu mendukung penyelenggara Pilkada, yaitu KPU dan Bawaslu.

Baca Juga: Survei Pemkot Bogor Pada Warga Soal Covid-19, Mayoritas Yakin Sembuh jika Terkena Corona

Unsur-unsur yang berwenang, baik di tingkat pusat maupun daerah itu seperti Kepolisian, TNI dan aparatur pemerintahan daerah.

"Penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi membutuhkan dukungan penciptaan situasi yang aman dalam setiap tahapan penyelenggaraan pilkada baik pra pelaksanaan, pelaksanaan maupun pasca pelaksanaan Pilkada. Aspek keamanan merupakan situasi mendasar bagi tercapainya tujuan penyelenggaraan pilkada," ujar Octavian

Adanya gangguan keamanan dalam pilkada, kata dia, akan membuat situasi yang kontraproduktif dengan tujuan Pilkada sebenarnya.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini