Saat Kejadian, Penusuk Syekh Ali Jaber Tidak Terbukti Sedang Mengkonsumsi Narkoba

- 14 September 2020, 09:07 WIB
Detik-detik terjadinya penusukan terhadap Syekh Ali Jaber di Lampung
Detik-detik terjadinya penusukan terhadap Syekh Ali Jaber di Lampung /

PR CIANJUR - Penusukan terhadap Syekh Ali Jaber terjadi saat pendakwah ini melangsungkan program satu juta hafidz di Lampung di Masjid Falahuddin di Kelurahan Sukajawa Kecamatan Tanjung Karang Barat (TKB) Kota Bandarlampung pada Minggu 13 September 2020.

Menurut keterangan yang diberikan kepada pihak kepolisan yang memeriksa, orang tua penusuk mengklaim anaknya yang berusia 24 tahun tersebut mengalami gangguan jiwa.

Namun pihak kepolisian enggan menerima pengakuan orang tua pelaku penusukan Syakh Ali Jaber begitu saja.

Baca Juga: Benarkah Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Alami Gangguan Jiwa? Ini Jawaban Kapolda Lampung

Baca Juga: Orang Tua Penusuk Akui Anaknya Gangguan Jiwa, Kepolisian Tidak Mau Menerima Begitu Saja

"Menurut keterangan orang tuanya yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa, namun dari kepolisian tidak bisa menerima pengakuan ini begitu saja," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto, di Mapolresta Bandarlampung, Minggu 13 September 2020 malam.

Selain itu, kata dia, pada Minggu malam ini pelaku penusukkan syekh Ali Jaber tersebut juga dilakukan pemeriksaan urine yang hasilnya negatif dari pengaruh barang-barang terlarang.

Guna memastikan apakah pelaku benar-benar mengalami gangguan kejiwaan, Polda Lampung saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Pihak kepolisian dalam hal ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung, proaktif dengan langsung mengundang dokter dari rumah sakit jiwa kurungan nyawa untuk memeriksa kejiwaan pelaku.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Permenpan RB Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini