PR CIANJUR - Peristiwa penusukan Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung pada Minggu, 13 September 2020 lalu menjadi perbincangan masyarakat luas.
Terlebih saat pelaku berinisial AA diklaim orang tuanya mengidap gangguan jiwa sejak 4 tahun silam.
Kepolisian Daerah Lampung tak begitu saja menerima pengakuan orang tua pelaku.
Baca Juga: Pendaftaran Gelombang 9 Kartu Prakerja Akan Segera Dibuka, Berikut Cara dan Syaratnya
Sejumlah proses pemeriksaan dilakukan dan masih berjalan hingga berita ini diturunkan.
Sebagaimana diberitakan Warta Ekonomi sebelumnya dalam artikel "Polisi Geledah Rumah Penusuk Syekh Ali Jaber, Ternyata..".
Polisi sudah melakukan penggeledahan di rumah pelaku penusukan Syekh Ali Jaber, AA.
Dari hasil penggeledahan, pihak kepolisian tidak menemukan indikasi pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber terpapar paham radikal.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Zahwani Arsyad, saat dihubungi di Bandarlampung, Senin (14/9), menegaskan saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku tidak didapat barang bukti yang bersinggungan dengan dugaan radikalisme.
Artikel Rekomendasi