Spekulasi Gangguan Jiwa Penusuk Syekh Ali Jaber, Mahfud MD: Dibawa ke Pengadilan dengan 'Actus Reus'

- 16 September 2020, 21:25 WIB
Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber
Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber /Facebook

PR CIANJUR - Klaim gangguan jiwa yang diakui oleh orang tua AA, pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung beberapa waktu lalu menimbulkan spekulasi di masyarakat luas.

Spekulasi yang berkembang di masyarakat bahwa pelaku kemungkinan besar tidak akan diadili karena sakit jiwa atau gangguan jiwa.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pastikan pelaku penusukan akan dibawa ke pengadilan untuk diadili.

Baca Juga: Tren Kematian Karena Covid-19 Mulai Bergeser, Lebih Banyak Remaja Dibandingkan Lansia

Mahfud MD tegaskan pemerintah transparan dan akan meneruskan kasus ini hingga ke meja hijau, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya pada artikel "Penusukan Syekh Ali Jaber, Spekulasi Pelaku Gila Terjawab sudah, Mahfud MD Pastikan AA Bakal Diadili".

"Itu tidak benar, pemerintah transparan dan akan meneruskan kasus ini ke pengadilan," kata Mahfud, melalui siaran pers Humas Kemenko Polhukam, Rabu 16 September 2020.

Mahfud menyampaikan penegasan tersebut setibanya di Bandara Internasional Minangkabau, Padang, Sumatera Barat, Rabu 16 September 2020, dalam rangka peluncuran Program Konsultasi Publik yang diselenggarakan Kedeputian Bidang Kesatuan Bangsa, Kemenko Polhukam.

"Pemerintah melalui Polri sudah bersikap bahwa pelaku akan terus dibawa ke pengadilan dengan 'actus reus' atau tindakan yang sudah nyata. Soal sakit jiwa atau tidak, itu biar hakim yang menentukan. Hakim mungkin nanti akan meminta dokter untuk memeriksa," katanya.

Baca Juga: Ingin Seperti Iron Man, tak Perlu Beli Odading Mang Oleh ke Bandung, Berikut Resepnya

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x