Menpan RB Ajukan 13 Lembaga Negara untuk Dibubarkan, Rancangan Perpres Sudah Disiapkan

- 17 September 2020, 08:35 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Menpan RB Tjahjo Kumolo. /Instagram/@tjahjo_kumolo

Jokowi juga telah membubarkan 23 lembaga negara secara bertahap. Pertama kali pembubaran dilakukan terhadap 10 lembaga negara pada 4 Desember 2014 lewat Perpres Nomor 176 Tahun 2014.

Mantan Wali Kota Solo itu kembali membubarkan dua lembaga negara pada 21 Januari 2015 melalui Perpres Nomor 16 Tahun 2015. Kemudian, tahun 2016, Jokowi dua kali membubarkan lembaga negara.

Terdapat 9 lembaga negara non-struktural yang dibubarkan melalui Perpres Nomor 116 Tahun 2016. Di tahun yang sama, Jokowi juga membubarkan Komisi Penanggulangan AIDS melalui Perpres Nomor 124 Tahun 2016.***(Dicky Aditya/Galamedianews.com)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah