Menpan RB Ajukan 13 Lembaga Negara untuk Dibubarkan, Rancangan Perpres Sudah Disiapkan

- 17 September 2020, 08:35 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Menpan RB Tjahjo Kumolo. /Instagram/@tjahjo_kumolo

PR CIANJUR - Daftar 13 lembaga negara yang akan dibubarkan telah dikirimkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Alasannya membubarkan 13 lembaga, untuk memangkas birokrasi dan tidak ada kaitannya dengan anggaran.

Selain merancang perpres, lanjut dia, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai pembubaran 13 lembaga negara ini.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Sebut Tidak Ada Tambahan Anggaran Untuk Bantuan Sosial Sampai Desember 2020

Di antaranya dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengenai kejelasan status pegawai lembaga tersebut, maupun berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan mengenai masalah pesangon untuk pegawai yang lembaganya dibubarkan.

"Kemenpan RB sudah mengajukan 13 lembaga yang untuk dibubarkan. Rancangan perpres sudah kita siapkan," kata Tjahjo Kumolo dalam sebuah diskusi virtual, Selasa 15 September 2020.

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, rencana pembubaran ke-13 lembaga negara bertujuan untuk memangkas birokrasi dan menghindari terjadinya tumpang tindih antarlembaga.

"Kemudian dengan kementerian terkait, bagaimana nantinya bisa diintegrasikan," ujar Tjahjo, sebagaimana diberitakan Galamedianews.com dalam arikel, "Terlalu Banyak Makan Uang Negara, Menpan RB Tjahjo Kumolo Ajukan Pembubaran 13 Lembaga Negara".

Baca Juga: Harga PS5 Sudah Dirilis Sony, Termurah Rp5,9 Juta, Seperti ini Wujudnya

Kendati begitu, Tjahjo tidak menjelaskan secara rinci 13 lembaga negara yang diajukan ke Presiden Jokowi untuk dibubarkan.

Ia hanya menyebut, pembubaran tersebut merupakan salah satu visi misi pemerintahan Jokowi bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin terkait penyederhanaan birokrasi.

"Salah satu visi misi Pak Jokowi dan Ma'ruf untuk lima tahun ke depan adalah bagaimana mewujudkan Indonesia yang maju, berdaulat, mandiri, berkepribadian, dengan dasar gotong royong," ujarnya.

"Salah satunya adalah berkaitan dengan reformasi birokrasi dalam upaya penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, terpercaya, ada kemajuan budaya, ada pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, terpercaya. Maka salah satu program prioritas Pak Jokowi adalah reformasi birokrasi," ujarnya.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Sudah Mulai Disalurkan, Belum Semua Pekerja Menerima

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga telah membubarkan 18 lembaga negara yang terdiri dari tim kerja, badan, komite, maupun satuan tugas Juli 2020. Lembaga itu berdiri berdasarkan keputusan presiden (keppres).

Pembubaran lembaga-lembaga tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pasal 19 Perpres tersebut menyatakan pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, maka 18 lembaga dibubarkan. Komite ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Jokowi juga telah membubarkan 23 lembaga negara secara bertahap. Pertama kali pembubaran dilakukan terhadap 10 lembaga negara pada 4 Desember 2014 lewat Perpres Nomor 176 Tahun 2014.

Baca Juga: Spekulasi Gangguan Jiwa Penusuk Syekh Ali Jaber, Mahfud MD: Dibawa ke Pengadilan dengan 'Actus Reus'

Mantan Wali Kota Solo itu kembali membubarkan dua lembaga negara pada 21 Januari 2015 melalui Perpres Nomor 16 Tahun 2015. Kemudian, tahun 2016, Jokowi dua kali membubarkan lembaga negara.

Terdapat 9 lembaga negara non-struktural yang dibubarkan melalui Perpres Nomor 116 Tahun 2016. Di tahun yang sama, Jokowi juga membubarkan Komisi Penanggulangan AIDS melalui Perpres Nomor 124 Tahun 2016.

Ia hanya menyebut, pembubaran tersebut merupakan salah satu visi misi pemerintahan Jokowi bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin terkait penyederhanaan birokrasi.

"Salah satu visi misi Pak Jokowi dan Ma'ruf untuk lima tahun ke depan adalah bagaimana mewujudkan Indonesia yang maju, berdaulat, mandiri, berkepribadian, dengan dasar gotong royong," ujarnya.

Baca Juga: Tren Kematian Karena Covid-19 Mulai Bergeser, Lebih Banyak Remaja Dibandingkan Lansia

"Salah satunya adalah berkaitan dengan reformasi birokrasi dalam upaya penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, terpercaya, ada kemajuan budaya, ada pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, terpercaya. Maka salah satu program prioritas Pak Jokowi adalah reformasi birokrasi," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga telah membubarkan 18 lembaga negara yang terdiri dari tim kerja, badan, komite, maupun satuan tugas Juli 2020. Lembaga itu berdiri berdasarkan keputusan presiden (keppres).

Pembubaran lembaga-lembaga tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pasal 19 Perpres tersebut menyatakan pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, maka 18 lembaga dibubarkan. Komite ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Baca Juga: Ingin Seperti Iron Man, tak Perlu Beli Odading Mang Oleh ke Bandung, Berikut Resepnya

Jokowi juga telah membubarkan 23 lembaga negara secara bertahap. Pertama kali pembubaran dilakukan terhadap 10 lembaga negara pada 4 Desember 2014 lewat Perpres Nomor 176 Tahun 2014.

Mantan Wali Kota Solo itu kembali membubarkan dua lembaga negara pada 21 Januari 2015 melalui Perpres Nomor 16 Tahun 2015. Kemudian, tahun 2016, Jokowi dua kali membubarkan lembaga negara.

Terdapat 9 lembaga negara non-struktural yang dibubarkan melalui Perpres Nomor 116 Tahun 2016. Di tahun yang sama, Jokowi juga membubarkan Komisi Penanggulangan AIDS melalui Perpres Nomor 124 Tahun 2016.***(Dicky Aditya/Galamedianews.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah