Temuan Dugaan Gedung Utama Kejagung Sengaja Dibakar, Polisi Tingkatkan Status ke Penyidikan

- 17 September 2020, 15:39 WIB
Ilustrasi Gedung Kejagung RI Kebakaran
Ilustrasi Gedung Kejagung RI Kebakaran /pikiran-rakyat/

PR CIANJUR - Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali, Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menuturkan diduga ada unsur kesengajaan atas kejadian terbakarnya gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Mengambil keterangan saksi-saksi, melakukan Pra rekonstruksi dan simulasi, mengambil keterangan ahli kebakaran dan ahli pidana," katanya, Kamis, 17 September 2020.

Tidak hanya itu, kata dia, pihaknya pun sudah melakukan pemeriksaan rekaman CCTV di TKP dan yang berada di sekitar TKP.

Baca Juga: Kampanye ‘Semua Rp1’ ShopeePay Dorong Adopsi Transaksi Contactless dengan Lebih dari 8 Juta Voucher

Oleh karena itu, pihaknya meningkatkan statusnya ke tingkat penyidikan melalui gelar perkara atau ekspose kasus kebakaran tersebut.

Karena itu, pihaknya meningkatkan statusnya ke tingkat penyidikan melalui gelar perkara atau ekspose kasus kebakaran tersebut.

Lebih lanjut, dugaan peristiwa pidana itu juga didapati setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada 131 saksi, sebagaimana diberitakan Warta Ekonomi sebelumnya.

"Pemeriksaan yang dilakukan terhadap 131 saksi dengan menggunakan alat poligraf/uji kebohongan, ahli kebakaran (untuk periksa asal api dengan teori segitiga api) dan ahli pidana, maka penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," papar Listyo.

Baca Juga: Langgar Dua Protokol Kesehatan dan Tinju Ibu Hamil, Seorang Ojol Didenda Rp43 Juta

"Bahkan Pra Rekonstruksi dilakukan pada Jumat 28 Agustus 2020 dengan menghadirkan orang-orang yang diduga ada di gedung utama pada hari kejadian kebakaran gedung Kejagung yang berada di setiap lantai, mulai lantai dasar, Lantas 1 sampai dengan lantai 6," sambungnya.

"Penyelidik berpendapat terhadap kasus (kebakaran gedung utama Kejagung) tersebut ada dugaan peristiwa pidana, sehingga terhadap proses yang dilakukan akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ucap Listyo.

Namun, pihak kepolisian belum menetapkan sejumlah tersangka yang diduga melakukan kebakaran gedung utama Kejagung.

Baca Juga: 398.637 Orang Tenaga Honorer akan Diberikan BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu, Cair tiap Dua Bulan

Namun terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Kemudian apabila karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. *** (Vicky Fadil/Wartaekonomi.co.id)

Disclaimer: Artikel ini merupakan hasil kerja sama Pikiran Rakyat dengan Warta Ekonomi. Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini