Pemilik PO Bus Pelangi Berstatus Sebagai Tersangka Pengendali Peredaran Sabu Seberat 13 Kilogram

- 17 September 2020, 21:07 WIB
Petugas berhasil amankan narkoba jenis sabu bernilan miliaran rupiah di Tasikmalaya.*
Petugas berhasil amankan narkoba jenis sabu bernilan miliaran rupiah di Tasikmalaya.* /Pikiran-Rakyat.com/Asep MS/

Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, BNN Perwakilan Jawa Barat dan Tasikmalaya, menggerebek seorang pria, sopir dan kernet dalam sebuah bus jurusan Medan-Tasikmalaya yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 13 kilogram di Jalan Rajapolah, Tasikmalaya, Rabu petang.

Penggerebekan Mobil bus Pelangi berwarna putih bernomor polisi BL 7308 AK itu pun dibantu anggota Polsek Rajapolah Polresta Tasikmalaya yang lokasinya tak jauh dari Mako Polsek Rajapolah.

Baca Juga: Kenal via Aplikasi Dating, Pelaku Peras Korban, Jasadnya Dimutilasi Jadi 11 Bagian

"Ya, benar adanya penangkapan tiga tersangka dengan barang bukti seberat 13 kilogram sabu," ucapnya.***(Asep M Saefuloh/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x