Penerima BLT Subsidi Upah di Cikarang Manfaatkan BSU Untuk Bayar Sewa Kontrakan Selama Dua Bulan

- 18 September 2020, 11:35 WIB
Menaker Ida Fauziyah datangi penerima BSU di Cikarang, Bekasi pada 17 September 2020
Menaker Ida Fauziyah datangi penerima BSU di Cikarang, Bekasi pada 17 September 2020 /Kemnaker.go.id

Hal itu dikarenakan pendapatannya berkurang akibat dampak Covid-19.

“Kemarin masalahnya dari pihak perusahaan karena Covid ini, ya, Bu. Gaji pokok doang. Kita lemburannya juga dibatasi. Kemarin sebelum dapat bantuan itu kurang, akhirnya kontrakan nunggak,” kata Tono dikutip Pikiran Rakyat Cianjur dari laman Kemnaker.go.id.

Tak cuma Wartono, Menaker Ida juga mendatangi kediaman pekerja lainnya.

Hafiandi Saputra (37) memanfaatkan dana BSU untuk membantu saudaranya yang habis kecelakaan lalu lintas.

“Bantuan tersebut bermanfaat banget. Kebetulan kemarin pas 27 Agustus itu keponakan masuk rumah sakit kecelakaan lalu lintas. Alhamdulilah begitu cair kita terbantu untuk membayar rumah sakit,” kata Hafiandi.

Baca Juga: Covid-19 Makin Banyak Menyerang Usia Produktif, Pentingnya Terapkan Protokol Kesehatan

“Alhamdulillah begitu cair kita kebantu seperti itu sembari sisanya kita bayar kontrakan dan kebutuhan sehari-hari. Kami ucapkan terima kasih buat Ibu,” sambungnya.

Menaker Ida mengungkapkan perasaan bahagianya karena dapat membantu menyalurkan bantuan subsidi upah kepada para pekerja yang bergaji kurang dari Rp5 juta. Menaker Ida berharap bantuan subsidi upah ini dapat bermanfaat para pekerja dan keluarganya dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini.

Hari ini, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengunjungi rumah 4 pekerja/buruh penerima program bantuan subsidi gaji/upah di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (17/9/2020). Kedatangan Menaker Ida disambat hangat pekerja.

Usai bertemu dengan para penerima bantuan subsidi upah, Menaker Ida menyatakan bahwa pekerja yang dikunjungi telah menerima program BSU pada 27 Agustus 2020. Pekerja tersebut merupakan penerima bantuan subsidi upah dan telah menjadi pengiur BPJS Ketenagakerjaan lebih dari 10 tahun.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah