Bukan Hanya Merakus Suap Jatah Anita Kolopaking, Ini Beberapa Fakta 'Action Plan' Jaksa Pinangki

- 24 September 2020, 08:52 WIB
Jaksa Pinangki hadiri sidang perdana pada Rabu, 23 September 2020.
Jaksa Pinangki hadiri sidang perdana pada Rabu, 23 September 2020. /

Langkah kedua, pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) Burhanusin akan dikirimi surat oleh Anita berupa surat permohonan fatwa yang diteruskan kepada Mahkamah Agung (MA).

Langkah ketiga, surat tersebut dilanjutkan pada pejabat MA Hatta Ali. Langkah keempat, pembayaran tahap I senilai 250 ribu Dolar AS sebagai uang upah konsultan.

Baca Juga: Sejumlah Kantor OPD di Purwakarta Ditutup Selama 3 Hari, 5 ASN Terkonfirmasi Positif Covid-19

Uang tersebut melengkapi DP alias uang muka 'action plan' senilai 500 ribu Dolar AS atau sekitar Rp7,4 miliar dari total 1 juta Dolar AS.

Langkah kelima, dibayarkannya upah konsultan untuk 'mengondisikan' media kepada Andi irfan senilai 500 ribu Dolar AS.

Langkah keenam, dikirimkannya surat balasan dari MA kepada Kejagung sebagai jawaban atas permohonan fatwa.

Langkah ketujuh, pejabat Kejagung menerbitkan instruksi fatwa yang melibatkan bawahan Burhanudin berinisial IF.

Baca Juga: Sangat Dihargai Suami yang Sekarang, Meggy Wulandari Sebut Tak Dapat Hal Serupa dari Kiwil

Langkah kedelapan, security deposit dicairkan untuk membayar para pejabat yang terlibat.

Langkah kesembilan, Djoko Tjandra kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani kehidupan di balik jeruji besi selama dua tahun.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x