Bukan Hanya Merakus Suap Jatah Anita Kolopaking, Ini Beberapa Fakta 'Action Plan' Jaksa Pinangki

- 24 September 2020, 08:52 WIB
Jaksa Pinangki hadiri sidang perdana pada Rabu, 23 September 2020.
Jaksa Pinangki hadiri sidang perdana pada Rabu, 23 September 2020. /

2. Paparkan 'Action Plan' Senilai Rp 1,4 Triliun

Pertemuan ini merupakan kegiatan pemaparan 'action plan' rancangan Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya.

Rencana tersebut berisi 10 langkah agar Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana apapun.

Djoko Tjandra berusaha menghindari putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 12 tanggal 11 Juni 2009 terkait perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Baca Juga: Telah Diunduh 41,9 Juta Kali, Game Among Us Bikin Geram Sekaligus Gemas

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya pada artikel "5 Fakta 'Action Plan' Jaksa Pinangki, Makan Jatah Suap Anita Kolopaking hingga Tawaran Rp1,4 Triliun". Pinangki dan Andi Irfan memberi harga tinggi, yakni 100 juta Dolar AS atau setara dengan Rp1,4 triliun.

Namun, Djoko hanya setuju membayar sepuluh persennya sebagai security deposit dan 1 juta Dolar AS atau sekitar Rp 14 miliar untuk Pinangki ditambah 500 Dolar AS untuk Andi Irfan.

Baca Juga: Berpautan Dengan Sabu PO Pelangi, BNN Ringkus Pemasoknya, Salah Satunya Oknum Anggota DPRD Palembang

3. Mencatut Sejumlah Nama Pejabat MA dan Kejagung

Langkah pertama, Djoko Tjandra diminta menandatangani security deposit (akta kuasa jual) sebagai jaminan pembayaran kepada Andi Irfan dan Pinangki.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x