Pencopotan Jabatan Gatot Nurmantyo Bukan Karena Seruan Nonton G30S/PKI, TB Hasanuddin Buka Suara

- 24 September 2020, 20:40 WIB
Mantan Panglima TNI Jendral (Purn) Gatot Nurmantyo.
Mantan Panglima TNI Jendral (Purn) Gatot Nurmantyo. /Antara./

"Kalau dihitung setelah selesai melaksanakan jabatan jadi panglima TNI, masih ada sisa waktu tiga bulan sampai dengan akhir Maret, tapi itu hal yang lumrah. Tidak harus lepas jabatan itu tepat pada masa pensiun; banyak perwira tinggi sebelum pensiun sudah mengakhiri jabatannya," ujar Hasanuddin yang juga anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP.

Menurutnya, jika mengacu Pasal 13 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, ayat (1) TNI dipimpin oleh seorang panglima.

Kemudian pada ayat (2) berbunyi Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah persetujuan DPR.

Baca Juga: Angka Positif Covid-19 Terus meningkat, PSBB Ketat DKI Jakarta Diperpanjang Hingga 11 Oktober 2020

Dengan begitu, pengangkatan Jenderal Gatot Nurmantyo dilakukan atas persetujuan DPR.

Begitu juga pemberhentian Gatot tidak hanya atas keputusan Presiden, tetapi juga atas persetujuan DPR.

DPR ketika itu, Hasanuddin mengingatkan, telah menyepakati untuk memberhentikan Gatot dan mengangkat panglima baru TNI. Seluruh fraksi di DPR aklamasi setuju memberhentikan Gatot Nurmantyo.

Baca Juga: Sudah Bentuk Panitia Seleksi, Jokowi Akan Menyulih Jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan

"Jadi, tak ada permasalahan yang harus diramaikan, pergantian Panglima TNI merupakan hak prerogatif presiden dan hal yang biasa. Tak ada hubungannya dengan nobar film G-30-S/PKI, jadi jangan melebar ke mana-mana. Jabatan itu tak ada yang abadi, pada suatu saat ada akhirnya," ujar Hasanuddin.***(Puri Mei Setyaningrum/WARTAEKONOMI.com)

Disclaimer: Artikel ini merupakan hasil kerja sama dengan Warta Ekonomi. Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Warta Ekonomi Viva


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x