Proses Hukum Konser Dangdutan Sudah Dijalankan, Wakil Ketua DPRD Tegal Mengaku Lalai

- 27 September 2020, 10:33 WIB
Sejumlah warga tidak mengenakan masker saat menyaksikan musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah, Rabu 23 September 2020. Konser musik dangdut yang diadakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad untuk perayaan pernikahan di tengah pandemi Covid-19 tersebut dihadiri banyak warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker dan tidak jaga jarak.
Sejumlah warga tidak mengenakan masker saat menyaksikan musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah, Rabu 23 September 2020. Konser musik dangdut yang diadakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad untuk perayaan pernikahan di tengah pandemi Covid-19 tersebut dihadiri banyak warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker dan tidak jaga jarak. /ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/wsj./

PR CIANJUR - Kerumunan di konser dangdutan yang diselenggarakan Wakil Ketua DPRD Tegal, Wasmad Edi Susilo, menghebohkan masyarakat.

Pada foto-foto yang beredar luas di masyarakat, konser dangdutan yang digelarnya memicu kerumunan di tengah aturan protokol kesehatan yang ketat di tengah pandemi Covid-19.

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo mengaku khilaf telah menyelenggarakan konser dangdut di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Buntut dari Konser Dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal, Kapolri Copot Jabatan Kapolsek

"Semua proses (hukum) sudah berjalan dan saya telah menyampaikan permohonan maaf," katanya saat dihubungi melalui telepon selulernya di Tegal, Jawa Tengah, Sabtu 26 September 2020 malam.

Ia mengatakan saat ini dirinya masih terus mengikuti proses hukum terkait penyelenggaraan konser dangdut di Kota Tegal pada Rabu 23 September 2020 tersebut.

"Saat ini proses (hukum) belum selesai. Jadi, nanti saya ikuti saja lah dan kooperatif saja," katanya sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya pada artikle "Jalani Proses Hukum Konser Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Tegal: Mohon Maaf atas Kelalaian Saya, Khilaf".

Baca Juga: Diberi Vaksin Corona yang Belum Terbukti, Ribuan Orang di Tiongkok Diminta Bungkam oleh Perusahaan

Wasmad mengaku dirinya diperiksa oleh polisi selama beberapa jam terkait klarifikasi pelaksanaan konser dangdut itu.

"Terus terang setelah ada hajatan, saya capek sekali. Namun, secara umum, saya sudah menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian saya, meski sebelumnya sudah dikoordinasikan," katanya sambil menambahkan bahwa pemeriksaan kasus itu sudah cukup.

Mantan Kepala Kepolisian Sektor Tegal Selatan Kompol Joeharno mengatakan bahwa pada awalnya penyelenggara hajatan mengajukan izin penyelenggaraan organ tunggal.

Namun, kata dia, saat pihaknya berkunjung ke rumah penyelenggara hajatan ternyata dibuat panggung konser dangdut sehingga pihaknya mencabut izin yang sudah diberikan kepada Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan di Bandara Soetta Bergelar Sarjana Kedokteran, Aktif di Soetta Sejak Juli 2020

"Karena penyelenggaraan izin organ tunggal untuk memeriahkan pesta pernikahan, kami bisa memberikan izin meski harus mematuhi protokol kesehatan.

Namun, kenyataannya izin tersebut disalahgunakan untuk penyelenggara pentas dangdut sehingga saya putuskan izin dicabut," katanya.

Kendati demikian, kata dia, meski izin sudah dicabut oleh kepolisian, penyelenggara hajatan tetap ngotot menyelenggarakan pentas dangdut itu.

Baca Juga: Wartawan TMMD Reguler Brebes yang Tak Pernah Bosan Ingatkan Protokol Kesehatan

"Dia (penyelenggara hajatan) sudah ngomong, silakan izin dicabut tetapi hajatan tetap saya laksanakan, semua risiko saya yang menanggung, tanpa melibatkan TNI dan Polri," katanya.***(Ari Nursanti/Pikira-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x