RUU Omnibus Law Cipta Kerja Telah Disahkan, Upah Minimum Sektoral Dihapus

- 28 September 2020, 08:31 WIB
RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan
RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan /RRI/

"Ini memberikan kepastian hukum, baik kepada pekerja maupun pengusaha, kepastian akan kenaikan upah itu yang paling penting dalam norma ini," kata Supratman, seperti dikutip dari Warta Ekonomi pada artikel "DPR dan Pemerintah Sepakat Hapus Aturan Upah Minimum Sektoral."

Dengan adanya keputusan tidak menghapus ketentuan upah minimum provinsi dan kabupaten kota, maka diharapkan upah pekerja saat ini tidak dikurangi sama sekali.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya dalam artikel "Aturan Upah Minimum Sektoral Disepakati Dihapus". Pemerintah yang diwakili oleh Staf Ahli Kementerian Koordinator Perekonomian Elen Setiadi sepakat dengan keputusan itu.

Baca Juga: Jaga Kebersihan Kabin Terutama Lantai Mobil Agar AC Selalu Dingin, Berikut Alasannya

Elen mengatakan bahwa pada dasarnya Pemerintah hanya bisa sepakat dengan dua ketentuan upah, yakni upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten kota.

Implikasi dari keputusan itu ialah provinsi memiliki kebijakan pengupahan yang seragam menyesuaikan dengan ketentuan mengenai upah minimum provinsi dan kabupaten kota.

Selama ini, adanya ketentuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang nilainya 5 persen di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) menyebabkan provinsi telah menetapkan UMSP, tidak memberlakukan UMP yang ditetapkan oleh pemerintah.***(Ari Nursanti/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Warta Ekonomi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x