Puluhan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja Sepakat Tolak Omnibus Law dengan Mogok Nasional

- 28 September 2020, 17:13 WIB
Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja. /ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF/

PR CIANJUR - Reaksi penolakan terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja, Puluhan pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja menyepakati untuk melakukan mogok nasional.

Dalam rapat bersama di Jakarta, Minggu, 27 September 2020 kemarin, kesepakatan ini diambil setelah mendengarkan pandangan dari masing-masing serikat pekerja.

Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya Senin, 28 September 2020 menjelaskan, rapat bersama ini dihadiri pimpinan KSPI, KSPSI AGN, serta perwakilan 32 federasi serikat pekerja.

Baca Juga: Jawa Tengah Berhasil Turunkan Kasus Penularan Covid-19 Sebesar 50 Persen, Kini Tak Ada Zona Merah

Di antaranya beberapa federasi yang tergabung dalam KSPSI pimpinan Yorrys seperti SP LEM. Termasuk aliansi serikat pekerja seperti GEKANAS (Gerakan Kesejahteraan Nasional) yang beranggotakan 17 federasi.

Mogok nasional akan dilakukan secara konstitusional dengan tertib dan damai, direncanakan akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut, dimulai pada tanggal 6 Oktober 2020, dan diakhiri pada saat sidang paripurna yang membahas RUU Cipta Kerja tanggal 8 Oktober 2020.

“Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi. Di mana para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan,” ujar Said Iqbal.

Baca Juga: Video Hak Jawab Indonesia oleh PTRI PBB Silvany Austin Pasaribu Terhadap Pernyataan Vanuatu

Adapun dasar hukum secara konstitusional mogok nasional ini adalah menggunakan dua undang-undang, yaitu UU No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (Demonstrasi) dan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Para buruh tentu akan mengikuti prosedur dari dua undang-undang tersebut.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x