Baca Juga: Bukan Hanya Kabupaten Bekasi, Ini 4 Daerah Lainnya di Jawa Barat yang Perpanjang PSBB Proporsional
Dirinya juga menyinggung tentang kebijakan yang diambil pemerintah, ketika muncul kontroversi terkait rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Seperti yang diketahui banyak pihak yang menentang kehadiran RUU HIP, karena diduga disusupi kepentingan tertentu, diantaranya, Pancasila katanya hendak diperas menjadi ekasila dan trisila.
Menanggapi kontroversi tersebut, pemerintah bersikap dengan menyatakan bahwa TAP MPRS Nomor 25/1966 final.
"Jadi, trisila dan ekasila tidak bisa, itu sejarah, itu pidato Soekarno. Bung Karno sendiri kemudian menerima Pancasila yang ditetapkan 18 Agustus 1945," ucapnya.
Baca Juga: Tetapkan Wakil Ketua DPRD Tegal Sebagai Tersangka, Ganjar Pranowo Berterima Kasih Kepada Kapolda
Menurut mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), sikap pemerintah sepenuhnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Semua pihak muncul menyuarakan pendapat. Bahkan, pihak yang sebelumnya menggaungkan ide khilafah, juga meminta agar kembali kepada Pancasila yang ditetapkan 18 Agustus 1945.***(Rahmi Nurfajriani/Pikiran-Rakyat.com)
Artikel Rekomendasi