Bejat! Kakak Tega Perkosa Adik Kandung Berkali-kali, Terancam 15 Tahun Penjara

- 2 Oktober 2020, 09:02 WIB
Ilustrasi tindakan asusila
Ilustrasi tindakan asusila /Pangandaran.com//Pangandaran.com

PR CIANJUR - Sangat bejat kelakuan pemuda berinisial S (20) yang merupakan warga Palangkaraya, Kalimantan Tengah ini.

Adik kandungnya sendiri yang berusia 13 tahun menjadi korban tindakan asusila S.

Pelaku sudah diamankan anggota Polresta Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada Rabu, 30 September 2020.

Baca Juga: 11 Tahun Setelah Penetapan Hari Batik Nasional, Kemendikbud: Merupakan Pakaian yang Mendunia

Saat ditangkap di kediamannya, S tak melakukan perlawanan kepada petugas.

Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom mengatakan, aksi pemerkosaan diduga dilakukan saat pelaku dan korban ditinggal di rumah berdua oleh orangtuanya.

"Aksi tidak terpuji itu diduga dilakukan pelaku pada September 2020 di kediamannya saat kedua orangtuanya tidak berada di rumah," ungkap Todoan pada Kamis 1 Oktober 2020, dikutip dari Antara.

Akibat ulah S, kini korban yang masih di bawah umur mengalami syok dan trauma.

Baca Juga: Kawah Upas Jadi Saksi Bisu Pertemuan Sarwo Edhi dan Anak DN Aidit, Suara Sarwo Bergetar Kala Itu

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah