Seorang Ayah di Palembang Tega Gantung dan Rekam Anak Kandungnya Untuk Dapat Perhatian Sang Istri

- 3 Oktober 2020, 09:20 WIB
Tersangka Helios saat dipaparkan di Mapolrestabes Palembang, Kamis, 1 Oktober 2020.
Tersangka Helios saat dipaparkan di Mapolrestabes Palembang, Kamis, 1 Oktober 2020. /FIXPALEMBANG.COM/Can/

PR CIANJUR - Entah seperti apa kondisi kejiwaan Helios Juliantara (24), ayah yang tega menggantung dan merekam anak kandungnya demi mendapat perhatian sang istri.

Aksi keji ini menjadi sorotan warga Palembang, tersangka telah diamankan kepolisian Polrestabes Palembang.

Dari hasil pemeriksaan awal diketahui, tersangka tega menggantung anak kandung pada 18 September 2020 silam.

Baca Juga: Kejanggalan Pada Kasus Kaburnya Napi Asal Tiongkok, Indikasi 2 Oknum Sipir Terlibat

Tak hanya itu, tersangka juga merekam aksi kejinya tersebut dengan ponsel miliknya.

Menyikapi kasus ini, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan, penyidik akan segera memeriksa kondisi kejiwaan pelaku.

"Kami akan panggil ahli kejiwaan untuk memeriksa tersangka," kata Kombes Pol Anom, pada Jumat 2 Oktober 2020.

Dikutip dari laporan FixPalembang.com berjudul "Polisi Akan Periksa Kejiwaan Tersangka Penganiayaan Gantung Anak di Palembang", Anom mengatakan pemeriksaan kejiawaan ini merupakan salah satu dari rangkaian penyidikan terhadap tersangka.

Baca Juga: Berkali-kali Nyinyir Soal Indonesia, Vanuatu Kaget Medsosnya 'Dinyiyirin' Netizen +62

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka juga diketahui kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya.

"Kami sedang mengumpulkan fakta-fakta penyidikan tersangka ini," terang Anom.

Selain menangani tersangka, polisi juga kini berupaya memulihkan psikologis korban penganiayaan.

"Tentu ini tanggung jawab kita melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Korban anak-anak, masa depannya masih panjang dan perlu dipulihkan mentalnya," jelas Anom.

Baca Juga: Jika Gempa Megatrust dan Tsunami 20 Meter Terjadi, 7 Kecamatan di Garut Berpotensi Terdampak

Diketahui, penganiayaan tersebut dilakukan tersangka Helios pada 18 September lalu.

Tersangka mengaku kesal pada istrinya karena tak kunjung pulang ke rumah.

"Istri saya tidak pulang-pulang setelah bertengkar dengan saya," kata tersangka saat diamankan di Mapolrestabes Palembang, Kamis, 1 Oktober 2020 lalu.

Tersangka lalu melampiaskan amarahnya pada putra pertamanya berinisial AK (3 tahun).

Tersangka menggantung leher anaknya dengan kain yang digantung di atap rumah.

Baca Juga: Saat Dunia Mati-matian Lawan Covid-19, Objek Wisata di China Catatkan 1,1 Juta Pengunjung Kamis Lalu

Selain menganiaya, tersangka juga merekam aksinya itu.

"Tangan kanan saya menopang anak saya yang digantung. Tangan kiri pegang handphone," ujar tersangka.

Video penganiayaan yang dilakukan tersangka beredar di media sosial hingga sampai pihak kepolisian.

"Saya tidak sungguhan menggantung anak saya. Hanya ingin menggertak istri agar cepat pulang," kata tersangka.

Mendapat informasi identitas tersangka, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang langsung bergerak meringkus tersangka di kediamannya di Sukarami.

Baca Juga: Belum Bebas Corona, Tiongkok Catat 10 Kasus Baru Covid-19 per 3 Oktober 2020

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sehelai kain panjang yang digunakan tersangka untuk menggantung anaknya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan Pasal 76c Junto Pasal 80 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Tersangka terbukti melakukan perbuatannya menganiaya anak kandungnya sendiri. Akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku," tegas Anom.*** (Can/Ihsan Candra/FixPalembang.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: FIX Palembang


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini