114.133 Orang Telah Ditindak Pada Operasi Yustisi Selama PSBB Ketat DKI Jakarta

- 4 Oktober 2020, 11:40 WIB
Tim gabungan Polri-TNI serta Pemda DKI Jakarta saat melakukan operasi yustisi protokol kesehatan.
Tim gabungan Polri-TNI serta Pemda DKI Jakarta saat melakukan operasi yustisi protokol kesehatan. /PMJ News./

PR CIANJUR - Sampai dengan Jumat, 2 Oktoner 2020 sudah ada 114.133 orang yang dikenai sanksi saat Operasi Yustisi penertiban dan pendisiplinan dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Minggu, 4 Oktober 2020 mengutip dari Antara.

"Total sanksi ada 114.133 orang yang ditindak petugas," ujar Yusri.

Baca Juga: Pengemudi Mobil Dinas TNI Bukan Orang Sembarangan, Diungkapkan Oleh Anggota DPR RI Pensiunan TNI

Dari angka tersebut, sanksi tertulis yang diberikan berjumlah 56.659 kasus, lisan sebanyak 22.403 kasus, dan sanksi sosial sebanyak 33.485 kasus.

Sedangkan sanksi denda sudah diberikan ke 1.847 pelanggar protokol kesehatan seperti diberitakan sebelumnya oleh Pikiran-Rakyat.com pada artikel "114.133 Orang Kena Sanksi Operasi Yustisi PSBB DKI Jakarta, Denda Terkumpul Capai Rp371 Juta".

Total, denda administrasi yang telah terkumpul adalah Rp371.320.000.

Baca Juga: Santernya Isu Mafia Rumah Sakit dan Data Kematian, Ini Besaran Uang Pengganti Biaya Pasien Covid-19

Tak cuma pelanggar perorangan, petugas juga menjatuhkan sanksi ke perkantoran hingga tempat makan yang dianggap telah melanggar ketentuan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x