Polisi menyita barang bukti 2 paket SS seharga Rp 800 ribu, 1 paket SS seharga Rp 300 ribu, 2 bal kantong klip plastik bening, 1 timbangan digital, 1 dompet, 1 potongan pipet sekop dan uang Rp 28 ribu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sebagai pengedar, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.
Polisi tak berhenti dengan diamankannya dua orang tersebut. Mereka terus mecari bandar besar di wilayah itu.
“Saat ini masih kami kembangkan untuk mencari bandar besarnya termasuk pengedar lainnya,” tandas Deni.
Baca Juga: Santernya Isu Mafia Rumah Sakit dan Data Kematian, Ini Besaran Uang Pengganti Biaya Pasien Covid-19
Kepada polisi, Rokiyah mengaku baru sebulan mengedarkan SS sejak suaminya meninggal dunia.
“Baru satu bulan jualan sabu-sabu, dapat dari orang juga. Suami aku meninggal dunia belum 40 hari. Sehari bisa habis jual 2 bungkus paket Rp 800 ribu. Duitnya untuk biaya hidup 4 anak dan cucung aku 6 orang,” ungkap Rokiyah.
Tersangka mengaku, selama sebulan belum banyak pelanggan, Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya di artikel "Oknum PNS Kemenag dan IRT Diamankan, Rp 28 Ribu Disita, Rokiyah: Semenjak Suami Meninggal".
Tersangka mengaku tak mengenal dengan oknum PNS yang diamankan. Dia mengaku, yang biasa menjadi langganannya adalah pria lajang.
Baca Juga: Moeldoko Ramai Diprotes Dokter: Kerja Keras Membangun Kepercayaan, Runtuh Sekejap
Artikel Rekomendasi