PR CIANJUR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin mengangkat dua Wakil Menteri (Wamen) baru menjadi isu yang belakang santer terdengar.
Munculnya isu tersebut setelah diputuskannya Peraturan Presiden (Perpres) 95/2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan dan Perpres 96/2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres tersebut dalam waktu yang sama.
Baca Juga: Pemerintah Arab Saudi Beri Lampu Hijau, 1,8 Miliar Muslim Mengantre Umrah
Yakni 23 September 2020 lalu, dan mulai berlaku pada 25 September 2020.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno tegas membantah isu dua pengangkatan dua wakil menteri tersebut.
"Berita tentang rencana pengangkatan 2 wakil menteri baru yakni Wamen Kemenaker dan Wamen Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tidak benar," ujar Pratikno, Minggu 4 Oktober 2020, dikutip dari Antara.
Pratikno menjelaskan, beberapa kementerian memang ada jabatan wakil menteri, seperti yang diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya dalam artikel "Jawab Isu Jokowi akan Angkat 2 Wakil Menteri Baru, Istana Akhirnya Buka Suara".
Baca Juga: Bupati Bangka Tengah Meninggal Karena Covid-19, Kondisinya Sempat Membaik Sebelumnya
Artikel Rekomendasi