Menkes Terawan 'Digugat' 41 Perhimpunan Dokter Terkait PMK Pelayanan Radiologi

- 6 Oktober 2020, 11:18 WIB
TMenteri Kesehatan Terawan.
TMenteri Kesehatan Terawan. /Vina/Instagram @catatanterawan

PR CIANJUR - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto harus menghadapi 'gugatan' 41 perhimpunan dokter karena memicu kontroversi lewat Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi.

Permenkes atau PMK ini dianggap sangat menguntungkan petugas radiologi klinik yang merupakan spesialisasi Menkes Terawan.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama 40 perhimpunan dokter spesialis lainnya kemudian melayangkan surat terbuka kepada mantan dokter militer itu.

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

Surat terbuka tersebut diunggah oleh salah satu pengguna Twitter @RPP_4 alias Rahardi P. Priawan pada Senin 5 Oktober 2020.

"Terawan lawan semua orang, chapter 999!" tulisnya dalam cuitan yang menyertakan 11 halaman surat terbuka ini.

"Kondisi negeri kita yang tengan menghadapi pandemi Covid-19 dirasa sangat memerlukan kerja sama yang erat dan saling mendukung antarsesama sejawat profesi dokter dengan kompetensi masing-masing," mulai surat itu.

Selanjutnya, seluruh perhimpunan dokter yang bertanda tangan dalam surat tersebut sepakat kalau PMK 24/2020 mengutamakan spesialis radiologi dan mengesampingkan dokter lain.

Baca Juga: BLT Rp1 Juta Dari Kemenkeu akan Segera Disalurkan, Simak Syarat dan Cara Jadi Penerimanya

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x