Menkes Terawan 'Digugat' 41 Perhimpunan Dokter Terkait PMK Pelayanan Radiologi

- 6 Oktober 2020, 11:18 WIB
TMenteri Kesehatan Terawan.
TMenteri Kesehatan Terawan. /Vina/Instagram @catatanterawan

Lewat PMK 24/2020, dokter umum dan dokter spesialis lain dilarang menggunakan peralatan dengan modalitas radiasi pengion dan nonpengion.

"Dapat dipastikan akan menciptakan suasana tidak nyaman dan melemahnya kerja sama antarteman sejawat profesi dokter yang selama ini telah berjalan dengan baik," tegas mereka.

"Pada akhirnya akan mengganggu kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas," imbuh surat terbuka itu.

Menurut mereka, kekacauan akan timbul karena hanya dokter spesialis radiologi saja yang diberikan clinical privilege dan clinical appointment.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR RI Tolak Interupsi Penentang Omnibus Law: Tidak Usah Mengajari Kami

Pasalnya, selama ini kedua hak tersebut masih diberikan kepada dokter umum dan beberapa dokter spesialis yang membutuhkan peralatan radiasi.

"Pasti akan terjadi defisit dokter yang dibutuhkan untuk memberikan pelatanan sekalipun PMK 24/2020 mengatur ketentuan peralihan untuk penyesuaian selama pailng lambat 2 (dua) tahun," lanjut surat itu.

Keempat puluh satu perhimpunan dokter yang mengajukan surat terbuka juga sangat menyesalkan keputusan Menkes Terawan meneken PMK ini.

"Kami juga sangat prihatin dan menyayangkan sikap yang diambil oleh Bapak Menteri selaku profesional dokter spesialis radiologi yang lebih mengutamakan teman sejawat sesama spesialis radiologi," tukas mereka.

Baca Juga: Pemerintah Beri Penjelasan, Soal Isu RUU Cipta Kerja Menghapus Cuti Haid dan Hamil

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini